Bisa datang langsung ke Puskesmas/ Puskesmas Pembantu terdekat dengan mebawa buku KIA dan NIK
Pengajuan KIS PBI dilakukan melalui Desa/Kelurahan.
Syarat: KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa.
Selanjutnya data akan diusulkan ke Dinsos untuk masuk DTKS.
Kuota penerima ditentukan oleh Kemensos.
Info lebih lanjut hubungi Puskesmas atau Dinsos Kab. Klungkung
Program Cek Kesehatan Gratis / CKG bisa diakses di Puskesmas terdekat.
Layanan meliputi cek tensi, gula darah, kolesterol, skrining TBC, dan lainnya.
Cukup bawa KTP.
Untuk jadwal dan jenis layanan, hubungi Puskesmas wilayah Anda.
Pengajuan SIP dilakukan secara online melalui aplikasi SATU SEHAT SDMK.
Syarat utama: STR yang masih berlaku, ijazah, foto, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi IBI/PPNI.
SIP berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Bantuan teknis: Hubungi Bidang SDM Kesehatan Dinkes Klungkung
Anda bisa menyampaikan pengaduan melalui:
Media pengaduan Dinas Kesehatan Kab. Klungkung.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Mari bersama wujudkan pelayanan kesehatan yang bersih dan bebas pungli.