C|a|ra Men|ggug|urkan K|andu|ngan Usia 1 Sampai 8 Bulan Dengan Buah Buahan Alami

Cara Menggugurkan kandungan, Cytotec dan Misoprostol adalah dua nama yang sering dikaitkan dengan obat penggugur kandungan. Keduanya memiliki komponen aktif yang sama yaitu Misoprostol, obat yang awalnya dikembangkan untuk mengobati tukak lambung, namun ditemukan memiliki efek samping berupa kontraksi rahim. Efek inilah yang dimanfaatkan dalam dunia medis untuk tindakan aborsi medis atau terminasi kehamilan secara aman dan non-bedah. … Baca Selengkapnya

Surat Edaran Bersama PHDI, MDA, dan Pemprov Bali Tentang Pelaksanaan Nyepi Tahun Saka 1942

Sebagai bagian dari upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona (COVID-19) di Bali maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.

Surat Edaran Menkes RI Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19)

Berikut adalah salinan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat edaran ini terdapat informasi mengenai protokol atau tata cara isolasi diri sendiri sebagian bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran penyakit virus corona.

SK Standar Pelayanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Tahun 2020

Berikut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung nomor 49 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Tahun 2020. Dalam SK ini terdapat lampiran mengenai: Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Apotek (SIA) Pelayanan Rekomendasi Izin Pedagang Eceran Obat Pelayanan Rekomendasi … Baca Selengkapnya

Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat Keputusan Nomor 13.A Tahun 2020 menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Perpanjangan status keadaan tertentu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020.