Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan
pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
PPID berwenang:
Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di
badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik
atau tidak;
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila
informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon
untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau
memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali
dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau
petugas informasi;
Hak dan Kewajiban PPID
Dalam melaksanakan tugasnya PPID mempunyai Hak dan Kewajiban (UU No. 14 Tahun
2008)
Hak Badan Publik (Pasal 6)
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi uang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Informasi Publik yang tidak diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah ;
Informasi yang dapat
membahayakan negara ;
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan
usaha yang tidak sehat ;
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi ;
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan : dan/atau ;
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan