Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat Keputusan Nomor 13.A Tahun 2020 menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Perpanjangan status keadaan tertentu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020.