Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dalam Transaksi Pengadaan

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyedia makanan dan minuman di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan untuk menayangkan/menjual produk yang berisikan komponen air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol) dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik.

2. Penyedia makanan dan minuman di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar mengganti komponen air minum dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik dengan komponen lainnya sesuai dengan kewajaran harga pasar.

Untuk menegakan Integritas, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pelayanan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada perorangan maupun lembaga. Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.