Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 511 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor: 332/22/HK/2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018, dengan ini diumumkan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan pada instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.
Informasi mengenai formasi jabatan, persyaratan, serta tahapan seleksi bisa dilihat pada dokumen berikut: