Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat Keputusan Nomor 13.A Tahun 2020 menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Perpanjangan status keadaan tertentu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020.

SK Penetapan Nama Puskesmas dan UPT Perbekalan Kesehatan Yang Akan Menerima Dana DAK Tahun 2019

Berikut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung nomor 403 tahun 2018 tentang Penetapan Nama UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dan UPT Perbekalan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Yang Akan Menerima Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2019.