Berikut adalah salinan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat edaran ini terdapat informasi mengenai protokol atau tata cara isolasi diri sendiri sebagian bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran penyakit virus corona.