Sebagai bagian dari upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona (COVID-19) di Bali maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.