Pemantauan Pelarangan Pemajangan Produk Rokok

Bupati Klungkung bersama dengan Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan OPD terkait melakukan pemantauan pelarangan pemajangan produk rokok ke beberapa supermarket dan minimarket. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap kepatuhan akan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Ada 9 supermarket yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini, yaitu:

  1. Alfamart Jalan Flamboyan Semarapura
  2. Clandys Semarapura
  3. Indomaret Jalan Gajah Mada Semarapura
  4. Indomaret Jalan Untung Surapati Semarapura
  5. Indomaret Jalan Flamboyan Semarapura
  6. Swalayan Inti Semarapura
  7. Swalayan Kembang Kemoning di Jalan Diponegoro Semarapura
  8. Toko Cahaya Melati Jalan Puputan Semarapura
  9. Toko SWT Pesinggahan

Dari 9 supermarket yang dipantau tersebut semuanya sudah menutup pajangan rokok, hanya saja di Indomaret masih menggunakan penutup yang mengandung unsur reklame. Pihak Indomaret kemudian disarankan untuk mengganti penutup yang polos tanpa tulisan.

Tinggalkan komentar