Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dalam Transaksi Pengadaan
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Penyedia makanan dan minuman di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan untuk menayangkan/menjual produk yang berisikan komponen air minum dalam … Baca Selengkapnya